Hukum Syarat Pendaftaran Merek Dagang di Nepal – Panduan Perlindungan dan Penegakan

1. Deskripsi – Merek Dagang dan Merek Layanan

Merek dagang adalah kata, nama, simbol atau alat yang digunakan dalam perdagangan dengan barang untuk menunjukkan sumber barang dan membedakannya dari barang orang lain. Merek layanan sama dengan merek dagang kecuali yang mengidentifikasi dan membedakan sumber layanan, bukan produk. Istilah “merek dagang” dan “merek” biasanya digunakan untuk merujuk pada merek dagang dan merek layanan.

Hak merek dagang dapat digunakan untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang mirip secara membingungkan, tetapi tidak untuk mencegah orang lain membuat barang yang sama atau untuk menjual barang atau jasa yang sama di bawah merek yang jelas berbeda. Merek dagang yang digunakan dalam perdagangan antarnegara bagian atau luar negeri dapat didaftarkan ke Kantor Merek.

2. Fakta Dasar Merek Dagang

Merek dagang merupakan salah satu bentuk penting dari Hak Kekayaan Industri. Ini memainkan peran kunci dalam ekonomi konsumen. Seperti halnya dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya, merek dagang juga menunjukkan dialektika antara kepentingan publik dan pribadi. Sebagai pengidentifikasi sumber, merek memungkinkan konsumen untuk mengidentifikasi asal barang / jasa. Konsumen dengan demikian mendapatkan barang / jasa pilihannya. Di sisi lain, pembuat barang (misalnya perusahaan yang memproduksi barang) mendapat perlindungan atas merek tersebut. Kebanyakan undang-undang nasional tentang merek dagang dirancang untuk menyeimbangkan dualitas kepentingan ini. Lebih lanjut, undang-undang nasional menetapkan hak hukum pemilik merek dagang dan menetapkan batas-batas hak hukum tersebut. Merek dagang yang tidak terdaftar dilindungi oleh prinsip-prinsip hukum umum di banyak negara.

3. Merek Terdaftar

Semua merek tidak dapat didaftarkan. Agar Merek dapat didaftarkan, itu harus sesuai dengan resep undang-undang tertentu. Salah satu resep mendasar tersebut adalah bahwa syarat pendaftaran merek yang akan didaftarkan harus “khas”. Kualitas kekhasan, sifat khas, atau mampu membedakan merupakan prinsip dasar yang tertuang dalam undang-undang nasional. Kata yang merujuk langsung pada karakter atau kualitas barang tidak dapat didaftarkan. Namun kata yang merujuk langsung pada karakter atau kualitas barang dapat didaftarkan jika telah memperoleh kekhasan melalui penggunaan yang lama dan terus menerus. Ada beberapa prinsip lain, semuanya diuji oleh sejumlah keputusan yudisial, yang menjelaskan tentang pendaftaran merek dagang.

4. Konvensi Paris

Nepal adalah anggota Konvensi Paris untuk perlindungan Properti Industri sejak 2001; karenanya pemohon dapat mengklaim prioritas hingga enam bulan sesuai konvensi. Klasifikasi Barang dan Jasa Internasional untuk keperluan Pendaftaran Merek yang terdiri dari 45 kelas diikuti di Nepal.

5. Klaim Prioritas

Nepal meratifikasi Konvensi Paris pada tahun 2001. Permohonan pendaftaran merek dagang yang mengklaim prioritas konvensi dapat diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan permohonan terkait di yurisdiksi masing-masing. Untuk mengklaim prioritas, diperlukan salinan resmi dari aplikasi konvensi.

6. Pencarian Merek Dagang

Adalah menguntungkan untuk melakukan pencarian merek dagang untuk memastikan keberadaan pendaftaran merek identik sebelumnya. Database digital dari merek dagang terdaftar dan yang diterbitkan tersedia. Ini telah membuat pencarian merek dagang menjadi mudah dan cepat.

Pencarian merek dagang dapat dilakukan dengan membuat permintaan formal masing-masing di kelas tertentu. Hasil pencarian dengan laporan rinci dapat diperoleh dalam waktu 7 hari sejak tanggal permintaan.

7. Mengajukan Aplikasi

Permohonan pendaftaran merek biasa (termasuk merek jasa) harus diajukan dalam bentuk yang ditentukan. Formulir harus diajukan disertai dengan 5 representasi tambahan dari Merek. Selain itu, 1 representasi harus ditempelkan pada Formulir itu sendiri.

Semua aplikasi harus disertai dengan biaya resmi yang ditentukan dan Surat Kuasa, jika diajukan melalui agen. Surat Kuasa harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan. Ini harus ditandatangani oleh pemohon, dua saksi dan distempel / disegel dengan benar.

Permohonan pendaftaran merek harus diajukan ke kantor yang ditunjuk untuk tujuan pemberian pendaftaran merek.

8. Penuntutan aplikasi

Kantor merek akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut; melakukan pencarian untuk mengidentifikasi jika ada pendaftaran sebelumnya. Jika permohonan merek dagang diterima, maka akan dipublikasikan di Buletin Properti Industri. Jika ada keberatan atas pendaftaran, laporan hasil pemeriksaan dikirimkan ke pemohon / agen.

Setelah laporan pemeriksaan dikeluarkan, pemohon atau perwakilannya harus menjawab secara tertulis. Jika Panitera tidak puas, dia bisa menolak aplikasi. Jika aplikasi ditolak, pemohon dapat mengajukan permintaan peninjauan atas perintah Panitera. Jika permohonan kembali ditolak, pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Banding. Jika aplikasi merek dagang diterima, itu akan dipublikasikan di Buletin Merek Dagang.

Pemohon, jika memenuhi persyaratan hukum Merek Dagang, Merek tersebut akan diterima pada waktunya. Registri Merek Dagang kemudian mengiklankan Merek tersebut di Jurnal Merek Dagang.

9. Oposisi

Mark tetap terbuka untuk oposisi selama 90 hari sejak dipublikasikan di buletin oleh seseorang yang tertarik untuk menjadi oposisi. Jika Pemberitahuan Oposisi diajukan dalam periode ini, aplikasi tersebut memasuki proses oposisi. Panitia sidang mengizinkan atau menolak oposisi. Setelah keputusan tersebut, setiap pihak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Banding dalam waktu 35 hari sejak keputusan tersebut.

Dengan tidak adanya oposisi, sertifikat pendaftaran yang relevan dikeluarkan.

10. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran

Jika tidak ada penentangan terhadap pendaftaran yang diusulkan atau proses penentangan telah diputuskan untuk kepentingan pemohon, merek tersebut akan didaftarkan dalam daftar merek dagang nasional dan sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan.

Pendaftaran merek dagang berlaku selama 7 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk periode selanjutnya selama 7 tahun terus-menerus.

11. Pembaruan / Pemulihan

Permohonan pembaruan merek harus dilakukan dalam waktu 35 hari setelah tanggal kedaluwarsa. Tanda tersebut juga dapat diperbarui dengan membayar biaya tambahan dalam waktu enam bulan setelah tanggal kedaluwarsa. Jika tidak diperpanjang dalam enam bulan tersebut, merek tersebut akan dihapus dari daftar merek. Setelah itu, permohonan baru untuk pendaftaran merek harus diajukan.

12. Penggunaan Merek

Penggunaan merek di Nepal tidak wajib untuk mengajukan aplikasi atau diperlukan untuk mempertahankan pendaftaran yang berlaku untuk pelamar asing.

13. Pembatalan Pendaftaran Merek Dagang

Setelah pendaftaran merek, pembelaan untuk pembatalan merek yang memohon bahwa pendaftaran merek tidak valid harus dituntut di hadapan Panitera dan melawan keputusan Panitera ke Pengadilan Banding.

14. Pelanggaran

Penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang terdaftar di bawah hukum atau tiruan dari merek dagang tersebut yang diterapkan pada barang dan jasa dari kelas yang sama, atau penjualan, penyimpanan untuk tujuan penjualan, atau pameran untuk penjualan barang dan jasa yang memiliki merek palsu, atau menggunakan merek yang telah didaftarkan secara sah menurut hukum oleh orang lain untuk melayani tujuan promosi barang atau jasa yang tidak sah dari kelas yang sama merupakan pelanggaran yang dapat dihukum menurut hukum.

Merek dagang terdaftar dilanggar, jika seseorang menggunakan Merek Dagang yang identik atau sangat mirip secara tidak sah sehubungan dengan barang yang didaftarkannya. Tindakan pelanggaran hanya mungkin untuk merek dagang Terdaftar dan dalam kasus seperti itu penggugat harus menunjukkan bahwa merek dagang yang identik atau tampak mirip digunakan tanpa wewenang oleh tergugat sehubungan dengan barang yang dicakup dalam pendaftarannya. Tidak perlu menunjukkan bukti kerugian atau kerugian yang sebenarnya pada bisnisnya diperlukan.

UJI PELANGGARAN DAPAT MENYEBABKAN KEBINGUNGAN, KESALAHAN, PENIPUAN, ATAU PENYALINAN SENGAJA.

15. Pingsan

Pingsan adalah salah satu bentuk Tort berdasarkan Common Law.

Merupakan kesalahan yang dapat ditindaklanjuti untuk menyodorkan barang atau bisnis seseorang sebagai dan untuk barang atau bisnis orang lain dengan cara apa pun.

Ciri-ciri esensial yang harus ada dalam rangka menciptakan penyebab aksi passing off yang valid telah dijelaskan oleh Lord Diplock dalam Erven Warnink Vs Townend (1980) RPC 31 at 93 (HL) yaitu sebagai berikut:

Representasi yang keliru yang dibuat oleh seseorang dalam proses perdagangan, kepada calon pelanggan atau pelanggan akhir barang atau jasa yang dipasok olehnya, yang dihitung untuk merugikan bisnis atau niat baik pedagang lain, yang menyebabkan kerusakan nyata pada bisnis atau niat baik pedagang yang melakukan tindakan atau mungkin akan melakukannya.

16. Upaya hukum yang tersedia terhadap Pelanggaran Merek Dagang

Upaya
hukum sipil: 1. Perintah sementara dan permanen untuk melarang orang lain menggunakan merek dengan cara apapun.
2. Untuk menuntut kerusakan ATAU akun untuk keuntungan
3. Penyitaan barang / label / advt yang melanggar. bahan untuk penghancuran.

Tindak Pidana:
1. Dengan melakukan penggerebekan
2. Menyita barang / label / bahan iklan dan percetakan yang melanggar, dll.
3. Hukuman untuk pelanggaran tersebut dan Sanksi sebesar NRS 100.000,00

17. Merek Dagang Terkenal

Merek dagang terkenal di pasar internasional juga perlu mendapatkan pendaftaran di Nepal. Merek yang tidak terdaftar di Nepal, dan diketahui oleh segmen masyarakat yang substansial, yang menggunakan atau menerima barang tersebut, di Departemen tersebut dapat dikenali jika memenuhi.

PERSYARATAN:

1. Pengajuan Aplikasi Merek Dagang / Merek Jasa
a. Surat Kuasa cukup ditandatangani oleh pemohon, saksi dan distempel / disegel. Surat Kuasa yang telah ditandatangani yang diterima melalui fax atau email akan cukup untuk mengajukan aplikasi dan yang asli dapat diserahkan kemudian. Tidak diperlukan notaris atau legalisasi dokumen ini. (Pisahkan untuk setiap tanda kelas)
b. Formulir Aplikasi Pendaftaran cukup ditandatangani oleh pemohon, saksi dan distempel / disegel. Surat Kuasa yang telah ditandatangani yang diterima melalui fax atau email akan cukup untuk mengajukan aplikasi dan yang asli dapat diserahkan kemudian. Tidak diperlukan notaris atau legalisasi dokumen ini. (Pisahkan untuk setiap tanda kelas)
c. Salinan resmi dari sertifikat pendaftaran rumah atau asing bersama dengan terjemahan yang diautentikasi dalam bahasa Inggris oleh Notaris Publik. (Pisahkan untuk setiap tanda kelas).
d. Dalam kasus klaim Prioritas, salinan resmi rincian prioritas dengan Terjemahan Bahasa Inggris bersertifikat.
e. Jika ada karakter bahasa daerah (seperti Jepang, Cina dll), memerlukan arti dari karakter itu dalam bahasa Inggris yang harus disertifikasi oleh Notaris dan lembaga resmi resmi lainnya. (Secara terpisah untuk setiap tanda kelas)
f. Minimal 10 cetakan tanda. (Tidak diperlukan untuk tanda kata).
g. Daftar barang dan kelasnya ada di sana. (Barang / jasa harus sama dengan yang disebutkan dalam sertifikat / aplikasi pendaftaran dalam negeri / luar negeri).

Catatan: Salinan sertifikat pendaftaran rumah / asing yang disahkan / disertifikasi diperlukan untuk mendapatkan pendaftaran di Nepal. Jika hal tersebut tidak tersedia pada saat melamar, itu dapat diajukan nanti. Namun, pada saat melamar, salinan resmi dari tanda terima pengajuan atau salinan aplikasi diperlukan.

2. Prioritas Klaim (jika ada)

Prioritas dapat diklaim jika aplikasi Nepal diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi dasar. Berikut ini diperlukan untuk mengklaim prioritas:
a. Nomor permohonan prioritas
b. Negara prioritas
c. Tanggal prioritas
d. Dokumen prioritas bersertifikat atau salinannya yang telah diaktakan (dapat diserahkan dalam waktu dua bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi)

Catatan: Semua dokumen harus dalam bahasa Inggris, atau terjemahan bahasa Inggris bersertifikat / notaris diperlukan.

3. Pembaruan Pendaftaran Merek Dagang / Merek Jasa
a. Surat Kuasa yang hanya ditandatangani dan distempel / disegel.
b. Formulir Permohonan Pembaruan yang ditandatangani dan distempel / disegel sederhana
c. Sertifikat Pendaftaran Nepal Asli

4. Aplikasi Penugasan
a. Surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hak disegel dan dibuktikan oleh dua saksi.
b. Formulir aplikasi yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hak disegel dan dibuktikan oleh dua saksi.
c. Salinan akta tugas yang disertifikasi / diaktakan, beserta terjemahannya yang diautentikasi dalam bahasa Inggris yang disertifikasi oleh Notaris Publik jika dalam bahasa lain.
d. Sertifikat Pendaftaran Nepal Asli.

5. Perubahan Nama Aplikasi
a. Surat Kuasa yang ditandatangani, distempel / disegel dengan nama baru
b. Aplikasi yang ditandatangani, distempel / disegel dengan sederhana dengan nama baru
c. Salinan yang diaktakan dari sertifikat perubahan nama yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Jika tidak dalam bahasa Inggris, memerlukan terjemahan bahasa Inggris yang diaktakan sama.
d. Sertifikat Pendaftaran Nepal Asli

6. Ganti Alamat Aplikasi
a. Surat Kuasa yang ditandatangani, distempel / disegel dengan alamat baru
b. Aplikasi yang ditandatangani, dicap / disegel dengan alamat baru
c. Salinan yang diaktakan dari sertifikat perubahan alamat yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Jika tidak dalam bahasa Inggris, memerlukan terjemahan bahasa Inggris yang diaktakan sama.
d. Sertifikat Pendaftaran Nepal Asli

7. Memperoleh Salinan Resmi Sertifikat Pendaftaran:
a. Surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon disegel / distempel dan dibuktikan oleh dua orang saksi.
b. Formulir aplikasi yang ditandatangani oleh pemohon disegel / distempel dan dibuktikan oleh dua orang saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *